Subscribe to my full feed.

Monday, October 6, 2008

Kebijakan Pemerintah Kota Pekalongan Terhadap Pedagang Kaki Lima ( PKL )

RATUSAN PEDAGANG KAKI LIMA GERUDUK DPRD KOTA PEKALONGAN

Kamis, 22 Pebruari 2007
Ratusan pedagang kaki lima se-Kota Pekalongan dengan didampingi LSM PAS (Public Area Service) Aris Kurniawan dan Ketua FPI Wilayah Pekalongan Abu Ayyash menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Pekalongan.

Mereka menghendaki agar penertiban PKL yang diaplikasikan dengan penggusuran PKL menimbulkan berbagai dampak buruk bagi para pedagang.
Salah seorang demonstran, Yuli, menuding pihak Pemkot tidak mengindahkan UUD 1945 Pasal 27, bahwa negara menjamin setiap warganya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Aris meminta agar Pemkot bersedia untuk menghentikan penertiban PKL yang justru menyengsarakan rakyat.

"Kami harapkan Pemkot dalam hal ini Satpol PP benar-benar menghentikan penggusuran mengingat hal ini merugikan para pedagang kecil. Menggusur mereka berarti menggusur penghidupan mereka," tegas Aris.
Melalui 30 perwakilannya, para PKL itu ditemui oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Pekalongan M Bowo Leksono dan Sekretaris M Basri Budi Utomo, serta Anggota Komisi II H Fatkhurrahman Noor.
Pada kesempatan tersebut, Basri mengaku prihatin dan mendukung aksi PKL, seraya
mengharapkan agar Pemkot bersedia menghentikan penertiban pedagang.
Meski demikian pihak DPRD sebagai lembaga, masih membutuhkan berbagai masukan dari semua pihak, sehingga informasi yang dihimpun benar-benar komprehensif dan berimbang.
Sebelumnya, pada pelaksanaan Upacara Bendera Rutin (17/2), Walikota Pekalongan dr. HM. Basyir Ahmad melalui Wakil Walikota H Abu Almafachir menegaskan jika pihaknya tetap akan melakukan penertiban PKL.

"Kami akan terus melakukan penertiban PKL karena itu adalah amanat Perda Nomor 2/1993," ujar Walikota.
Dia menandaskan, Pemkot sama sekali tidak pernah menghalang-halangi masyarakat untuk mencari nafkah. Akan tetapi hendaknya setiap orang bekerja dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu dan merugikan orang lain. "Sesungguhnya Pemkot telah memberikan berbagai keringanan, dispendasi dan toleransi melalui Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2004 tentan Penataan PKL, dan beberapa waktu lalu kami menerbitkan SE Walikota Nomor 511.3/05321 mengenai Penerbitan PKL," kata Basyir.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Amin Tri Mulaytno, SH ketika ditemui Bagian Humas dan Protokol menegaskan tetap comitted menegakkan Perda tersebut. ( sumber : Staf Bagian Humas dan Protokol ; Tubagus MS)

diambil dari Link

http://www.kotapekalongan.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=481&Itemid=274

1 comments:

Nurhadi said...

ayo kang aris, original postingnya mana? jangan copas tok raa... (ojo tersinggung nda, bolo kabeh. hehehe..) boleh juga nih blognya, cuman kurang kumplit. ato jangan2 lagi sibuk kasak-kusuk narik swara ya? hahaha... slamat berjuang wis, moga2 nek dadi tenan, ora lali karo sing nyokong. monggo mampir nang blogku... (jo kuatir, beda baju gpp kok)